Pemilihan Wagub DKI Cacat Hukum, Andar GAC&D: Harus Dibatalkan

Pemilihan Wagub DKI

topmetro.news – Setelah hampir lebih dari satu tahun kosong, akhirnya kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta terisi juga. Adalah politisi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, yang terpilih menduduki jabatan tersebut, dalam Pemilihan Wagub DKI yang dilakukan pada tanggal 8 April 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelumnya kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presiden. Namun akhirnya kalah dalam konstentasi politik nasional.

Namun kemudian, proses terpilihnya Ahmad Riza Patria, mendapat sorotan berbagai kalangan. Salah satu sorotan itu adalah, bahwa panita pemilihan diduga kuat telah melakukan mal-administrasi.

Pasalnya Ahmad Riza Patria adalah merupakan anggota aktif anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Daerah Pemilihan Jawa Barat III. Dan diduga kuat, surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI belum ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, seperti yang telah diberitakan di beberapa media sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama Govermets Againts Coruptiont & Dsicrimination (GAC&D) Andar M Situmorang SH MH, ketika dimintai komentarnya oleh media ini, Minggu (12/4/2020) mengatakan, Riza Patria telah melanggar Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Ancaman pidananya adalah empat tahun kurungan,” katanya.

Dugaan Melawan Hukum

Dalam melihat dugaan melawan hukum dalam proses pemilihan Wagub DKI, kata Andar, surat penguduran diri Riza Patria belum mendapatkan rekomendasi Presiden RI yaitu Joko Widodo.

Menurut Andar, dirinya akan segera mempidanakan Panitia Pemilihan Wagub DKI dalam waktu dekat ini. “Agar tidak seenaknya lagi mengangkangi peraturan. Dan saya tegaskan, Pemilihan Wagub DKI Jakarta itu cacat hukum dan harus dibatalkan!” tegasnya.

“Riza Patria ketika maju mencalonkan diri jadi anggota DPR RI Dapilnya juga bukan dari DKI Jakarta. Akan tetapi dari Jawa Barat III,” kata Andar.

Sekali lagi Andar Situmorang menegaskan, bahwa dirinya akan mempidanakan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Saya akan laporkan ke Bareskrim Polri,” pungkas Andar.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment